Tutorial Blogger
Tahfizhul Quran
Bisnis Online
Buat Web
Recent Articles
Tampilkan postingan dengan label kajian mlm. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kajian mlm. Tampilkan semua postingan
Beda MLM dan Money Game
Pada posting kali ini saya kutipkan pembahasan tentang Money Game yang dibahas oleh salah seorang Pakar MLM yaitu Bapak Suharman Subianto. Money Game adalah sistem atau cara melipatgandakan uang dengan diimingi bunga yang nyaris tak masuk akal, yang selalu berakhir dengan mengamuknya para nasabah atau anggota yang menginginkan uangnya kembali. Peristiwa semacam ini nampaknya selalu berulangkali terjadi dan orang tak merasa jera. Seberapa besar daya tarik Money Game (MG) sehingga memukau ribuan nasabah?
MONEY GAME = BANK GELAP
Menurut Subianto, MG dapat dianggap sebagai suatu Bank Gelap. Orang menyimpan uang, lalu mendapat bunga. Ada empat alasan yang membuat MG disebut sebagai Bank Gelap. Pertama, MG memberi bunga dengan jangka waktu singkat (21 hari sampai sebulan) dengan bunga yang fantastis. (bisa mencapai 50 sampai 60 persen). Sungguh luar biasa dan sulit dibayangkan. Kedua, orang menyimpan uang, dapatnya juga uang., bukan barang. Sekalipun dijelaskan bahwa orang yang menyimpan uang akan memperoleh barang, orang takkan peduli. Yang penting bagi mereka yang mengikuti MG adalah mendapat bunganya. Ketiga, perusahaan yang mengusahakan MG mengeluarkan bukti berupa sertifikat, voucher, sama seperti bank mengeluarkan bukti deposito. Keempat, uang yang dibungakan bisa "ditanam" berulangkali. Seperti di bank, uang dapat didepositokan beberapa kali juga.
...
MONEY GAME = BANK GELAP
Menurut Subianto, MG dapat dianggap sebagai suatu Bank Gelap. Orang menyimpan uang, lalu mendapat bunga. Ada empat alasan yang membuat MG disebut sebagai Bank Gelap. Pertama, MG memberi bunga dengan jangka waktu singkat (21 hari sampai sebulan) dengan bunga yang fantastis. (bisa mencapai 50 sampai 60 persen). Sungguh luar biasa dan sulit dibayangkan. Kedua, orang menyimpan uang, dapatnya juga uang., bukan barang. Sekalipun dijelaskan bahwa orang yang menyimpan uang akan memperoleh barang, orang takkan peduli. Yang penting bagi mereka yang mengikuti MG adalah mendapat bunganya. Ketiga, perusahaan yang mengusahakan MG mengeluarkan bukti berupa sertifikat, voucher, sama seperti bank mengeluarkan bukti deposito. Keempat, uang yang dibungakan bisa "ditanam" berulangkali. Seperti di bank, uang dapat didepositokan beberapa kali juga.
MG "MENDOMPLENG" MLM
Multi Level Marketing (MLM) atau yang disebut pula dengan Network Marketing (NM), memasarkan produk barang dengan sistem jaringan. Nah, MG kemudian "mendompleng" sistem kerja MLM menjadi Bank Gelap alias tidak legal, sebab untuk mendirikan bank resmi diperlukan modal minimal 50 milyar rupiah. Karena itu, untuk menutupi praktek bank gelap, perlu kamuflase (penyamaran) dengan menggunakan barang, misalnya pakaian atau kosmetik, sekalipun barangnya sedikit.. Bagi anggota, bukan barangnya yang menarik, melainkan bunganya yang mencapai 50–60 %. Bahkan, demi mengincar bunga yang tinggi, ada yang diberi barang produknya pun menolak. Jadi, penawaran barang dalam MG tak bisa disamakan dengan MLM yang menawarkan barang atau produk bermutu tinggi dengan harga tinggi.
MG tidak ilegal karena "merekrut" atau mengajak orang lain untuk ikut, memberi komisi tambahan jika seseorang bisa menjadi anggota yang disponsorinya. Besarnya bisa mencapai 4–5 %. Kemudian, diperlukan Kartu Anggota (KA) dan diharuskan mendaftar dengan uang pendaftaran sebesar Rp 250.000,00 sampai Rp 300.000,00 dan boleh mendaftar beberapa kali. Sedangkan pada MLM yang resmi atau legal, pendaftaran cukup dilakukan sekali.
MENGAPA TAK BAIK?
"Money Game jelas-jelas tak baik," lanjut Suharman. Pemberian bunga yang sangat fantastis (tak masuk di akal), jelas bukan hal yang baik. Menurut Suherman, mana ada bisnis yang tiap bulan menghasilkan bunga sebulan 50-60 % (dalam setahun mencapai 600 – 700%). Siapa yang berani memberi bunga sebesar itu? Pasti ada sesuatu! MG hanya menguntungkan orang yang pertama kali masuk tetapi merugikan adalah orang yang masuk di bagian akhir. Yang menjadi masalah ialah, siapa yang akan menjadi bagian akhir? MG juga bagaikan judi. Orang sudah tahu tidak baik, sudah tahu merugikan orang lain, namun tetap tak peduli.
"Selanjutnya, MG juga membuat orang malas. Sepertinya melembagakan kemalasan. Dulu, pernah terjadi bunga 60% setahun. Sekarang, 60% sebulan, bahkan 21 hari. Kalau begini, untuk apa orang bekerja. Bungakan uang saja! Bayangkan kalau suatu negara semua penduduknya malas. Bisa hancur!" kata Suharman lagi bersemangat.
Menurut Suharman, sistem yang diterapkan oleh MG tak ada etika bisnisnya. Sebab orang yang mengikuti sistem ini sudah tahu merugikan orang lain, tetapi tetap saja ikut tanpa mempedulikan orang lain yang bakal rugi. Selain itu, dari mana diperoleh dana atau uang untuk membayar bunga tinggi? Pasti dari orang-orang atau anggota yang ada dilapis bawah.
"Perkembangan terakhir memperlihatkan bahwa banyak pemilik perusahaan MG yang kabur, toko dan kantornya tutup, padahal banyak orang yang sudah memasukkan uangnya belum memperoleh apa yang dijanjikan. Akibatnya, banyak yang mulai mencari orang yang mengajak mereka dan minta pertanggungan jawab. Banyak kabar diperoleh bahwa ada seorang pemilik MG yang membuka belasan PT. jika 1 PT ditutup, pemilik masih memiliki belasan PT. Jurus lain yang digunakan pemilik PT yang sudah ditutup dan kabur adalah pindah ke kota lain dan mendirikan PT lagi.
"Hebatnya," menurut Suharman, "setelah mengetahui bahwa ada perusahaan MG yang baru didirikan, orang yang mensponsori berbondong-bondong menjadi anggota agar memperoleh bunga terlebih dahulu!" lanjut Suherman.
Lalu, bagaimana sikap pemerintah? Bagaikan makan buah simalakama, dimakan ayah mati, tak dimakan ibu mati. Jika pemerintah menutup perusahaan yang sudah berjalan, pengusaha tak mau membayar kepada para anggotanya dengan alasan bahwa pemerintah telah menutup usaha mereka. Dibiarkan? Anggota-anggota yang paling akhir kapan menerima kembali uang mereka dan berapa banyak yang bakal menjadi korban?
Untuk menanggulangi atau mencegah terulangnya kembali kejadian yang sama, pemerintah mengeluarkan SK Menperindag yang mengharuskan usaha sejenis MG mendapat SIUP Khusus dengan rekomendasi dari Asosiasi Pemasaran Langsung Indonesia.
PERBEDAAN MLM DAN MONEY GAME
MLM / DIRECT SELLING
1. Biaya pendaftaran tak terlalu mahal dan masuk akal.
2. Ada produk atau jasa yang dijual. Kualitas barang produk atau jasa dapat dipertanggungjawabkan.
3. Seluruh anggota memiliki peluang yang sama.
4. Penentu keberhasilan berdasarkan hasil penjualan produk atau jasa yang nyata serta pengembangan jaringan. Untuk ini diperlukan kerja keras untuk mencapai keberhasilan.
MONEY GAME
1. Biaya pendaftaran tinggi. Biasanya disertai pembelian produk yang harganya sangat mahal.
2. Produk atau jasa yang dijual, jika ada, hanya sebagai kedok saja.
3. Yang mendaftar menjadi anggota lebih dulu lebih berpeluang mendapat keuntungan.
4. Penentu keberhasilan berdasarkan banyaknya uang yang disetor. Orang yang direkrut tak perlu kerja apa pun.
AKIBAT PERMAINAN MONEY GAME
Di Medan: Ketua Yayasan Sosial dan Pendidikan Alternatif Membawa Kabur Rp 8 milyar!Korban-korban akibat permainan Money Game (MG), sudah berjatuhan. Di kota Medan, sekitar 15.000 anggota atau nasabah bisnis MG yang berkedok dengan menggunakan nama Yayasan Sosial dan Pendidikan Alternatif (Yaspendia), merasa penasaran. Pasalnya, Sayonara Siregar, Ketua Yaspendia, kabur dengan menggondol uang para nasabahnya sebanyak Rp 8 milyar.
Polisi nampaknya belum mampu berbuat banyak, sebab, bisnis MG yang berkedok sistem MLM sangat digemari masyarakat yang ingin memperoleh uang dalam tempo yang pendek tanpa bersusah payah. Bayangkan, jika bunganya mencapai 50 sampai 60% per bulan. Siapa yang tak tertarik? Bank mana yang sanggup memberikan bunga sebesar itu. ( Baca: Money Game = Bank Gelap )
Bisnis MG di Medan sebenarnya dimulai oleh seseorang yang bernama M.Yusuf, seorang warga Malaysia yang menyelenggarakan bisnis celana jins berhadiah kulkas, televisi dan mobil lewat PT Permata Nusantara di tahun 1996. Dua tahun kemudian, ia ditangkap polisi karena dicurigai melakukan penipuan. Pengadilan menjatuhkan hukuman beberapa bulan dalam kasus penggunaan paspor palsu. Dua tahun kemudian, di bulan Juni 1998, Yusuf muncul lagi dengan membuka bisnis yang sama. Kali ini ia mendirikan PT Banyumas Mulia Abadi (PT.BMA). Sistem yang digunakannya ialah pembelian paket dengan bunga 49% sebulan! Melalui PT-nya yang baru ini, Yusuf berhasil menghimpun 50.000 nasabah.
Sistem yang dipakai oleh Yusuf ini, kemudian ditiru oleh oleh Yaspendia dengan menyetor Rp 545.000 untuk 1 paket atau pembelian 1 sarung merk Ayam Jago. Setiap pembeli paket bisa mendapatkan bonus Rp 1.000.000 setelah berhasil mendapatkan 6 anggota lainnya.
Siti, yang nama lengkapnya Siti Gabena Siregar, seorang ibu usia 27 tahun, tertarik dengan sistem ini dan ia membeli 47 paket. Untuk hal ini, ia sukses dan berhasil menarik bonus yang cukup besar. Kemudian, ia nekad dan memesan 61 paket lagi. Sayangnya, kali ini perhitungannya tak berjalan mulus. Bayangan memperoleh bonus yang besar musnah seketika, saat Sayonara Siregar, ketua Yaspendia, kabur dengan membawa Rp 8 milyar milik anggotanya yang berjumlah 15.000 orang! Merasa putus asa Siti kemudian melapor ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.
"Soalnya uang itu bukan milikku pribadi, tetapi milik saudara-saudaraku," kata Siti dengan nada sedih, ketika berada di kantor LBH Medan. Mau untung malah jadi buntung.
Di Deli Serdang, Sumut: Seorang Suami Membunuh Istrinya!
Korban akibat permainan Money Game menimpa Parsadan, istri seorang petani Desa Tiga Juhar, Deli Serdang, Sumatera Utara. Jamuken, suami Parsadan, memiliki pekerjaan tambahan sebagai penambal ban. Melalui teman-temannya ia mengetahui adanya praktek MG yang dilakukan oleh PT Higam Net, singkatan dari Hidup Gembira Awet Muda Network. Dengan membeli 1 paket seharga Rp 280.000 dalam waktu 30 hari seorang anggota akan menerima Rp 500.000.
Sayangnya, sebelum Jamuken menikmati hasil penggandaan uangnya, pemilik Higam Net, yang bernama Hendri Suprianto, sudah menyerahkan diri ke polisi Medan, karena tak mampu mengembalikan Rp 5 milyar milik 15.000 nasabahnya.
Para nasabah marah dan mengamuk serta menghancurkan kantor Higam Net, yang berlokasi di Tomang Elok, Medan. Hilangnya uang sebesar Rp 280.000 yang ditanam oleh Jamuken sangat disesali oleh Parsadan. Pasangan suami istri yang sudah memiliki 3 orang anak ini hampir tak pernah berhenti ribut mulut. Parsadan selalu menyalahkan suaminya, yang ikut menjadi anggota. Lambat laun, Jamuken tak bisa tahan lagi. Saat mereka berdua berada di ladang terjadi pertengkaran lagi. Jamuken berusaha menenangkan istrinya. Karena istrinya tak mau berhenti mengomel, Jamuken menjadi kalap. Dengan sebatang kayu, Parsadan dihajar dan jatuh ke tanah. Jamuken tak berhenti sampai di situ. Dengan sebilah pisau ia menusuk Parsadan, istrinya, sampai tewas. Tanpa merasa bersalah, Jamuken kemudian menyerahkan diri ke Koramil setempat yang jaraknya 15 km dari desanya. Dari Koramil, ia diserahkan ke Pos Polsek Tiga Juhar.
"Saya menyesal. Tapi, apa boleh buat" kata Jamuken kepada polisi yang memeriksanya. Di kota Medan, pemilik New Era 21 yang bernama Manufahi Maroh alias Abok berhasil membawa kabur uang milik 100.000 nasabah sebanyak Rp 3,5 trilyun! Di Pekanbaru, 9000 nasabah perusahaan Money Game Jaya Riau Sejahtera gigit jari karena Iswandi, bos JRS berhasil melarikan diri dengan menggondol Rp 30 milyar. Jadi, masih adakah Pembaca yang berminat ikut permainan Money Game?
Sumber Asli : http://www.gky.or.id/buletin7/mlm.html
Sumber Asli : http://www.gky.or.id/buletin7/mlm.html
Bisnis Dengan Sistem MLM
Dakwatuna.com : Semua bisnis termasuk yang menggunakan sistem MLM dalam literatur syariah Islam pada dasarnya termasuk kategori muamalah yang dibahas dalam bab Al-Muyu’ (Jual-beli). Hukum asalnya boleh. Berdasarkan kaidah fiqih (al-ashu fil asy-ya’ al-ibahah; hukum asal segala sesuatu -termasuk muamalah- adalah boleh) selama bisnis tersebut bebas dari unsur-unsur haram seperti riba (sistem bunga), gharar (tipuan), dharar (bahaya) dan jahalah (ketidakjelasan), zhulm (merugikan hak orang lain). Selain itu, barang atau jasa yang dibisniskan adalah halal. (Al-Baqarah: 29, Al-A’raf: 32, Al-An’am: 145, 151, lihat: Al-Burnu, Al-Wajiz fi Idhah Qawa’id Al-Fiqh, hal. 191, 197, Asy-Syaukani, Irsyadul Fuhul, hal. 286, As-Suyuthi, Al-Asybah wan Nadzair, hal.60)Allah swt. berfirman, “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275), “Tolong menolonglah atas kebaikan dan takwa dan jangan tolong menolong atas dosa dan permusuhan.” (Al-Maidah: 2) Sabda Rasulullah saw, “Perdagangan itu atas dasar sama-sama ridha.” (H.R. Al-Baihaqi dan Ibnu Majah), “Umat Islam terikat dengan persyaratan yang mereka buka.”(H.R. Ahmad, Abu Daud, Hakim)
Persoalan bisnis MLM yang ditanyakan hukum halal-haram maupun status syubhatnya tidak bisa dipukul rata. Tidak dapat ditentukan oleh masuk tidaknya perusahaan itu dalam keanggotaan APLI (Asosiasi Penjual Langsung Indonesia), juga tidak dapat dimonopoli oleh pengakuan sepihak sebagai perusahaan MLM Syariah atau bukan. Melainkan, tergantung sejauh mana prakteknya setelah dikaji dan dinilai sesuai syariah. Menurut catatan APLI, saat ini terdapat sekitar 200-an perusahaan yang menggunakan sistem MLM dan masing-masing memiliki karakteristik, spesifikasi, pola, sistem dan model tersendiri. Sehingga, untuk menilai satu per satu perusahaan MLM sangat sulit sekali.
Sejak masuk ke Indonesia pada sekitar tahun 80-an, jaringan bisnis Penjualan Langsung (Direct Selling) MLM terus marak dan subur menjamur. Model bisnis ini pun kian berkembang setelah adanya badai krisis moneter dan ekonomi. Pemain yang terjun di dunia MLM memanfaatkan momentum dan situasi krisis untuk menawarkan solusi bisnis bagi pemain asing maupun lokal. Yang sering disebut masyarakat misalnya CNI, Amway, Avon, Tupperware, Sun Chlorella, DXN dan Propolis Gold serta yang berlabel syariah atau Islam. Meskipun sampai saat ini, Dewan Syariah Nasional – MUI baru menyiapkan sistem, mekanisme dan kriteria untuk penerbitan sertifikasi bisnis syariah termasuk MLM, yaitu seperti Ahad Net, Kamyabi-Net, Persada Network dan lain-lain.
Praktek bisnis MLM banyak diminati kalangan di antaranya karena jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar mencapai 200 juta jiwa. Bayangkan, kalau rata-rata minimal belanja per bulan Rp 10 ribu per jiwa, akan terjadi transaksi dan perputaran uang sejumlah Rp.2 trilyun per bulan.
Bisnis MLM ini dalam kajian fikih kontemporer dapat ditinjau dari dua aspek: produk barang atau jasa yang dijual dan cara atau sistem penjualannya (selling/ marketing). Mengenai produk barang yang dijual, apakah halal atau haram tergantung kandungannya. Apakah terdapat sesuatu yang diharamkan Allah menurut kesepakatan (ijma’) ulama atau tidak, begitu pula jasa yang dijual. Unsur babi, khamr, bangkai, darah, perzinaan, kemaksiatan, perjudian, contohnya. Lebih mudahnya sebagian produk barang dapat dirujuk pada sertifikasi halal dari LP-POM MUI, meskipun produk yang belum disertifikasi halal juga belum tentu haram tergantung pada kandungannya.
Perusahaan yang menjalankan bisnisnya dengan sistem MLM tidak hanya sekedar menjalankan penjualan produk barang. Melainkan juga, produk jasa. Yaitu, jasa marketing yang berlevel-level (bertingkat-tingkat) dengan imbalan berupa marketing fee, bonus dan sebagainya tergantung level, prestasi penjualan dan status keanggotaan distributor. Jasa perantara penjualan ini (makelar) dalam terminologi fikih disebut “Samsarah/simsar”. Maksudnya, perantara perdagangan (orang yang menjualkan barang atau mencarikan pembeli) atau perantara antara penjual dan pembeli untuk memudahkan jual beli. (Sayyid Sabiq, Fiqh As-Sunnah, vol. III/159)
Kemunculan trend MLM memang sangat menguntungkan pengusaha. Terutama, pada penghematan biaya (minimizing cots) iklan, promosi dan lainnya. Di samping menguntungkan para distributor sebagai simsar (makelar/broker/mitrakerja/agen/distributor) yang ingin bekerja secara mandiri dan bebas.
Pekerjaan samsarah/simsar berupa makelar, distributor, agen dan sebagainya, dalam fikih Islam termasuk akad ijarah. Yaitu, transaksi memanfaatkan jasa orang dengan imbalan. Pada dasarnya, para ulama seperti Ibnu ‘Abbas, Imam Bukhari, Ibnu Sirin, ‘Atha, Ibrahim, memandang boleh jasa ini. (Fiqh As-Sunnah, III/159). Namun, untuk sahnya pekerjaan makelar ini harus memenuhi beberapa syarat di samping persyaratan di atas. Syarat-syarat tersebut antara lain: 1. Perjanjian jelas kedua belah pihak (QS. An-Nisa: 29) 2. Obyek akad bisa diketahui manfaatnya secara nyata dan dapat diserahkan. 3. Obyek akad bukan hal-hal yang maksiat atau haram.
Distributor dan perusahaan harus jujur, ikhlas, transparan, tidak menipu dan tidak menjalankan bisnis yang haram dan syubhat (yang tidak jelas halal/haramnya). Distributor dalam hal ini berhak menerima imbalan setelah berhasil memenuhi akadnya. Sedangkan pihak perusahaan yang menggunakan jasa marketing harus segera memberikan imbalan para distributor dan tidak boleh menghanguskan atau menghilangkannya (QS. Al-A’raf: 85). Ini sesuai dengan hadits Nabi: “Berilah para pekerja itu upahnya sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah, Abu Ya’la dan Tabrani). Tiga orang yang menjadi musuh Rasulullah di hari kiamat di antaranya, “Seseorang yang memakai jasa orang, kemudian menunaikan tugas pekerjaannya tetapi orang itu tidak menepati pembayaran upahnya.” (HR. Bukhari)
Jumlah upah atau imbalan jasa yang harus diberikan kepada makelar atau distributor adalah menurut perjanjian, sesuai dengan firman Allah: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian-perjanjian) itu.” (QS. Al-Maidah:1) dan juga hadits Nabi: “Orang-orang Islam itu terikat dengan perjanjian-perjanjian mereka.” (HR.Ahmad, Abu Dawud, Hakim dari Abu Hurairah). Bila terdapat unsur dzulm (kezaliman) dalam pemenuhan hak dan kewajiban, seperti seseorang yang belum mendapatkan target dalam batas waktu tertentu maka ia tidak mendapat imbalan yang sesuai dengan kerja yang telah ia lakukan, maka bisnis MLM tersebut tidak benar.
Dalam menjalankan bisnis dengan sistem MLM, perlu mewaspadai dampak negatif psikologis yang mungkin timbul sehingga membahayakan keperibadian. Ini seperti dilansir Dewan Syari’ah Partai Keadilan melalui fatwa No.02/K/DS-PK/VI/11419, di antaranya: obsesi yang berlebihan untuk mencapai target penjualan tertentu karena terpacu oleh sistem ini, suasana tidak kondusif yang kadang mengarah pada pola hidup hedonis ketika mengadakan acara rapat dan pertemuan bisnis, banyak yang keluar dari tugas dan pekerjaan tetapnya karena terobsesi akan mendapat harta yang banyak dengan waktu singkat, sistem ini akan memperlakukan seseorang (mitranya) berdasarkan target-target penjualan kuantitatif material yang mereka capai yang pada akhirnya dapat mengkondisikan seseorang berjiwa materialis dan melupakan tujuan asasinya untuk dekat kepada Allah di dunia dan akhirat. (QS. Al-Qashash: 77 dan Al-Muthaffifin: 26)
The Islamic Food and Nutrition of America (IFANCA) telah mengeluarkan edaran tentang produk MLM halal dan dibenarkan oleh agama yang diteken langsung oleh M. Munir Chaudry, Ph.D, selaku Presiden IFANCA. Dalam edarannya, IFANCA mengingatkan umat Islam untuk meneliti dahulu kehalalan suatu bisnis MLM sebelum bergabung ataupun menggunakannya. Yaitu, dengan mengkaji aspek:
Dengan demikian, seluruh masyarakat, khususnya stakeholders, para praktisi bisnis ini, para prospek dan pemerhati yang telah menyimak presentasi sistem MLM perlu secara objektif, mandiri dan proaktif mempelajari batasan-batasan umum syariah sebagai panduan dan dasar penilaian kesesuaian ataupun pelanggaran syariah demi memastikan kehalalan masing-masing perusahaan MLM sebagaimana dijelaskan di atas.
...
Persoalan bisnis MLM yang ditanyakan hukum halal-haram maupun status syubhatnya tidak bisa dipukul rata. Tidak dapat ditentukan oleh masuk tidaknya perusahaan itu dalam keanggotaan APLI (Asosiasi Penjual Langsung Indonesia), juga tidak dapat dimonopoli oleh pengakuan sepihak sebagai perusahaan MLM Syariah atau bukan. Melainkan, tergantung sejauh mana prakteknya setelah dikaji dan dinilai sesuai syariah. Menurut catatan APLI, saat ini terdapat sekitar 200-an perusahaan yang menggunakan sistem MLM dan masing-masing memiliki karakteristik, spesifikasi, pola, sistem dan model tersendiri. Sehingga, untuk menilai satu per satu perusahaan MLM sangat sulit sekali.
Sejak masuk ke Indonesia pada sekitar tahun 80-an, jaringan bisnis Penjualan Langsung (Direct Selling) MLM terus marak dan subur menjamur. Model bisnis ini pun kian berkembang setelah adanya badai krisis moneter dan ekonomi. Pemain yang terjun di dunia MLM memanfaatkan momentum dan situasi krisis untuk menawarkan solusi bisnis bagi pemain asing maupun lokal. Yang sering disebut masyarakat misalnya CNI, Amway, Avon, Tupperware, Sun Chlorella, DXN dan Propolis Gold serta yang berlabel syariah atau Islam. Meskipun sampai saat ini, Dewan Syariah Nasional – MUI baru menyiapkan sistem, mekanisme dan kriteria untuk penerbitan sertifikasi bisnis syariah termasuk MLM, yaitu seperti Ahad Net, Kamyabi-Net, Persada Network dan lain-lain.
Praktek bisnis MLM banyak diminati kalangan di antaranya karena jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar mencapai 200 juta jiwa. Bayangkan, kalau rata-rata minimal belanja per bulan Rp 10 ribu per jiwa, akan terjadi transaksi dan perputaran uang sejumlah Rp.2 trilyun per bulan.
Bisnis MLM ini dalam kajian fikih kontemporer dapat ditinjau dari dua aspek: produk barang atau jasa yang dijual dan cara atau sistem penjualannya (selling/ marketing). Mengenai produk barang yang dijual, apakah halal atau haram tergantung kandungannya. Apakah terdapat sesuatu yang diharamkan Allah menurut kesepakatan (ijma’) ulama atau tidak, begitu pula jasa yang dijual. Unsur babi, khamr, bangkai, darah, perzinaan, kemaksiatan, perjudian, contohnya. Lebih mudahnya sebagian produk barang dapat dirujuk pada sertifikasi halal dari LP-POM MUI, meskipun produk yang belum disertifikasi halal juga belum tentu haram tergantung pada kandungannya.
Perusahaan yang menjalankan bisnisnya dengan sistem MLM tidak hanya sekedar menjalankan penjualan produk barang. Melainkan juga, produk jasa. Yaitu, jasa marketing yang berlevel-level (bertingkat-tingkat) dengan imbalan berupa marketing fee, bonus dan sebagainya tergantung level, prestasi penjualan dan status keanggotaan distributor. Jasa perantara penjualan ini (makelar) dalam terminologi fikih disebut “Samsarah/simsar”. Maksudnya, perantara perdagangan (orang yang menjualkan barang atau mencarikan pembeli) atau perantara antara penjual dan pembeli untuk memudahkan jual beli. (Sayyid Sabiq, Fiqh As-Sunnah, vol. III/159)
Kemunculan trend MLM memang sangat menguntungkan pengusaha. Terutama, pada penghematan biaya (minimizing cots) iklan, promosi dan lainnya. Di samping menguntungkan para distributor sebagai simsar (makelar/broker/mitrakerja/agen/distributor) yang ingin bekerja secara mandiri dan bebas.
Pekerjaan samsarah/simsar berupa makelar, distributor, agen dan sebagainya, dalam fikih Islam termasuk akad ijarah. Yaitu, transaksi memanfaatkan jasa orang dengan imbalan. Pada dasarnya, para ulama seperti Ibnu ‘Abbas, Imam Bukhari, Ibnu Sirin, ‘Atha, Ibrahim, memandang boleh jasa ini. (Fiqh As-Sunnah, III/159). Namun, untuk sahnya pekerjaan makelar ini harus memenuhi beberapa syarat di samping persyaratan di atas. Syarat-syarat tersebut antara lain: 1. Perjanjian jelas kedua belah pihak (QS. An-Nisa: 29) 2. Obyek akad bisa diketahui manfaatnya secara nyata dan dapat diserahkan. 3. Obyek akad bukan hal-hal yang maksiat atau haram.
Distributor dan perusahaan harus jujur, ikhlas, transparan, tidak menipu dan tidak menjalankan bisnis yang haram dan syubhat (yang tidak jelas halal/haramnya). Distributor dalam hal ini berhak menerima imbalan setelah berhasil memenuhi akadnya. Sedangkan pihak perusahaan yang menggunakan jasa marketing harus segera memberikan imbalan para distributor dan tidak boleh menghanguskan atau menghilangkannya (QS. Al-A’raf: 85). Ini sesuai dengan hadits Nabi: “Berilah para pekerja itu upahnya sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah, Abu Ya’la dan Tabrani). Tiga orang yang menjadi musuh Rasulullah di hari kiamat di antaranya, “Seseorang yang memakai jasa orang, kemudian menunaikan tugas pekerjaannya tetapi orang itu tidak menepati pembayaran upahnya.” (HR. Bukhari)
Jumlah upah atau imbalan jasa yang harus diberikan kepada makelar atau distributor adalah menurut perjanjian, sesuai dengan firman Allah: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian-perjanjian) itu.” (QS. Al-Maidah:1) dan juga hadits Nabi: “Orang-orang Islam itu terikat dengan perjanjian-perjanjian mereka.” (HR.Ahmad, Abu Dawud, Hakim dari Abu Hurairah). Bila terdapat unsur dzulm (kezaliman) dalam pemenuhan hak dan kewajiban, seperti seseorang yang belum mendapatkan target dalam batas waktu tertentu maka ia tidak mendapat imbalan yang sesuai dengan kerja yang telah ia lakukan, maka bisnis MLM tersebut tidak benar.
Dalam menjalankan bisnis dengan sistem MLM, perlu mewaspadai dampak negatif psikologis yang mungkin timbul sehingga membahayakan keperibadian. Ini seperti dilansir Dewan Syari’ah Partai Keadilan melalui fatwa No.02/K/DS-PK/VI/11419, di antaranya: obsesi yang berlebihan untuk mencapai target penjualan tertentu karena terpacu oleh sistem ini, suasana tidak kondusif yang kadang mengarah pada pola hidup hedonis ketika mengadakan acara rapat dan pertemuan bisnis, banyak yang keluar dari tugas dan pekerjaan tetapnya karena terobsesi akan mendapat harta yang banyak dengan waktu singkat, sistem ini akan memperlakukan seseorang (mitranya) berdasarkan target-target penjualan kuantitatif material yang mereka capai yang pada akhirnya dapat mengkondisikan seseorang berjiwa materialis dan melupakan tujuan asasinya untuk dekat kepada Allah di dunia dan akhirat. (QS. Al-Qashash: 77 dan Al-Muthaffifin: 26)
The Islamic Food and Nutrition of America (IFANCA) telah mengeluarkan edaran tentang produk MLM halal dan dibenarkan oleh agama yang diteken langsung oleh M. Munir Chaudry, Ph.D, selaku Presiden IFANCA. Dalam edarannya, IFANCA mengingatkan umat Islam untuk meneliti dahulu kehalalan suatu bisnis MLM sebelum bergabung ataupun menggunakannya. Yaitu, dengan mengkaji aspek:
- Marketing Plan-nya, apakah ada unsur skema piramida atau tidak. Kalau ada unsur piramida yaitu distributor yang lebih duluan masuk selalu diuntungkan dengan mengurangi hak distributor belakangan sehingga merugikan down line di bawahnya, maka hukumnya haram.
- Apakah perusahaan MLM, memiliki track record positif dan baik. Ataukah tiba-tiba muncul dan misterius, apalagi yang banyak kontroversinya.
- Apakah produknya mengandung zat-zat haram ataukah tidak, dan apakah produknya memiliki jaminan untuk dikembalikan atau tidak.
- Apabila perusahaan lebih menekankan aspek targeting penghimpunan dana dan menganggap bahwa produk tidak penting atau hanya sebagai kedok, apalagi uang pendaftarannya cukup besar nilainya, maka patut dicurigai sebagai arisan berantai (money game) yang menyerupai judi.
- Apakah perusahaan MLM menjanjikan kaya mendadak tanpa bekerja ataukah tidak demikian.
- Transparansi penjualan dan pembagian bonus serta komisi penjualan, disamping pembukuan yang menyangkut perpajakan dan perkembangan networking atau jaringan dan level, melalui laporan otomatis secara periodik.
- Penegasan motif dan tujuan bisnis MLM sebagai sarana penjualan langsung produk barang ataupun jasa yang bermanfaat, dan bukan permainan uang.
- Meyakinkan kehalalan produk yang menjadi objek transaksi riil (underlying transaction) dan tidak mendorong kepada kehidupan boros, hedonis, dan membahayakan eksistensi produk muslim maupun lokal.
- Tidak adanya excesive mark up (ghubn fakhisy) atas harga produk yang dijualbelikan di atas covering biaya promosi dan marketing konvensional.
- Harga barang dan bonus (komisi) penjualan diketahui secara jelas sejak awal dan dipastikan kebenarannya saat transaksi.
- Tidak adanya eksploitasi pada jenjang manapun antar distributor ataupun antara produsen dan distributor, terutama dalam pembagian bonus yang merupakan cerminan hasil usaha masing-masing anggota.
Dengan demikian, seluruh masyarakat, khususnya stakeholders, para praktisi bisnis ini, para prospek dan pemerhati yang telah menyimak presentasi sistem MLM perlu secara objektif, mandiri dan proaktif mempelajari batasan-batasan umum syariah sebagai panduan dan dasar penilaian kesesuaian ataupun pelanggaran syariah demi memastikan kehalalan masing-masing perusahaan MLM sebagaimana dijelaskan di atas.
Recent Stories
Mau Ngobrol? Di sini aja...
Search
Link Exchange
Komentar Terbaru
Berkaca
Ingin pasang widget sms gratis seperti ini klik di sini
Tag Cloud
Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani
Recent Posts
Recent Comments
Subscribe
Subscribe by Email









